TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peredaran rokok ilegal di Tasikmalaya masih menjadi tantangan dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Padahal, penerimaan bea masuk dan cukai di Kota Tasikmalaya selama ini sebagian besar ditopang dari cukai hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menyampaikan, berdasarkan hasil survei nasional, peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 97 triliun.
Baca Juga:Apakah Harga BBM Naik Per 1 April 2026? Ini Penjelasan Istana dan Pemerintah yang Terang BenderangAntisipasi Cuaca Ekstrem, Reklame Jumbo di Kota Tasikmalaya Dipantau Ketat
Sementara itu, di tingkat daerah peredaran rokok ilegal masih ditemukan sepanjang tahun 2025 yang terlihat dari berbagai penindakan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Untuk di Tasik saya hanya bisa menyampaikan data dari hasil penindakan yang sudah kita lakukan di tahun 2025 ini. Data tangkapan kita terhadap rokok ilegal ini sebesar 6,3 juta batang,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN Priangan Timur periode Februari 2026 yang dilaksanakan secara daring oleh KPPN Tasikmalaya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menambahkan, jumlah tersebut jika dikonversikan menunjukkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan.
“Apabila dikonversi ke dalam nilai kerugian negara, ini mencapai Rp 4,69 miliar berdasarkan data riil hasil penindakan rokok ilegal yang kami lakukan,” katanya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama saat ini adalah mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Tasikmalaya.
Pasalnya, keberadaan rokok ilegal secara langsung berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Guna menekan peredaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan program Gerakan Nasional Gempur Rokok Ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum.
Baca Juga:Belanja Pegawai Capai 37 Persen, Bupati Ciamis Tak Pilih PHK Tapi Cari SolusiEselon II Kompak Absen di Paripurna LKPJ 2025, Fraksi PDI Perjuangan: Tak Hormati DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga berperan sebagai pengawas dengan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. (Fitriah Widayanti)
