CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kebijakan efisiensi anggaran berpotensi menjadi tantangan serius dalam penghapusan status honorer dan pengalihan menjadi ASN, khususnya melalui skema PPPK.
Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong efisiensi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), namun di sisi lain daerah dihadapkan pada keterbatasan struktur anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran guna menghindari PHK terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini juga diikuti pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus melindungi tenaga PPPK dari risiko PHK.
Namun, kondisi di Kabupaten Ciamis menunjukkan tekanan fiskal yang nyata. Saat ini, belanja pegawai mencapai sekitar 36 hingga 37 persen dari total APBD, melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jumlah tersebut melebihi 30 persen. Di sisi lain ada arahan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya setelah membuka Musrenbang di Aula Bapperida Ciamis, Senin (30/3/2026).
Meski demikian, Herdiat menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil langkah pemangkasan pegawai sebagai solusi utama. Ia menilai, keberadaan PPPK tidak hanya menyangkut aspek anggaran, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial para pegawai.
“Para pegawai PPPK sudah mengabdi lama, harus dipikirkan juga dan mudah-mudahan saya mampu. Apalagi, mereka punya keluarga, punya beban, punya tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan daerah harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pemangkasan PPPK, termasuk skema paruh waktu, dinilai bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan struktural anggaran.
“Jadi kita akan upayakan bertahan dulu dalam kondisi ini,” katanya, menjelaskan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Di sisi lain, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis justru masih tinggi. Banyaknya aparatur yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah tugas membuat kekosongan formasi yang harus segera diisi.
“Pegawai kita banyak yang pensiun, meninggal dunia, pindah itu lebih banyak jumlahnya. Daripada kita mengangkat PPPK,” ujarnya.
