Siap Ikuti Aturan, Pemkab Tasikmalaya Tunggu Kejelasan Lanjutan Pembatasan Belanja Pegawai

phk pppk kabupaten tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi soal potensi PHK PPP jika UU HKPD diterapkan saat ditemui di Gedung Bupati, Senin (30/3/2026). (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan pembatasan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Khususnya Pasal 146 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, dengan implementasi mulai 2027.

Namun, Cecep mengatakan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum dapat memberikan sikap detail karena belum menerima aturan teknis dan kebijakan tertulis secara definitif dari pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya kita ini berada dalam rezim administrasi. Kalau surat resmi dan instruksinya sudah ada serta arahnya sudah jelas, tentu pemerintah daerah wajib membantu menjalankan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Cecep.

Baca Juga:Di Kota Tasikmalaya Sampah Seperti Ikut Lebaran, Armada Ditambah, Kadis Sudah Baru, Lalu Apa Masalahnya?Suara yang Sempat Menggema, Lalu Menghilang!

Ia menegaskan pemerintah daerah pada dasarnya menjalankan amanat undang-undang, sehingga jika kebijakan tersebut diterapkan, daerah harus menyesuaikan.

“Namanya pemerintah daerah, yang kita jalankan adalah amanat undang-undang. Kalau nanti ada kebijakan nasional yang lebih besar, tentu daerah harus kompak dan menyesuaikan,” katanya.

Cecep mengakui kebijakan pengurangan anggaran, khususnya belanja pegawai, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi aparatur.

“Jujur saja, ketika ada pengurangan anggaran tentu tidak nyaman. Tapi kalau itu sudah menjadi kebijakan, mau tidak mau harus dijalankan,” tambahnya.

Ia juga memprediksi akan ada pengetatan anggaran di berbagai sektor jika aturan tersebut mulai diberlakukan, guna menjaga struktur APBD tetap sehat. Meski demikian, ia menegaskan pembahasan saat ini masih sebatas wacana karena belum ada aturan teknis tertulis.

“Sejauh ini sebelum ada kebijakan tertulis, kita belum bisa berbicara terlalu jauh soal teknis pengurangan maupun skema penyesuaiannya,” ujarnya.

Cecep menilai kebijakan ini berpotensi berdampak besar terhadap kondisi kepegawaian daerah, baik dari sisi perencanaan anggaran, formasi pegawai, maupun belanja rutin lainnya. Meski demikian, ia berharap implementasi kebijakan tersebut tetap berjalan baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Klaim Mendapat Apresiasi atas Penundaan THR ASN!Diduga Pikun, Lansia Tewas Tersambar Kereta Api Argo Wilis di Perlintasan Garut

“Harapannya tentu kebijakan HKPD ini bisa berjalan dengan baik, dan keuangan pemerintah daerah juga tetap sehat serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar