PPPK Guru Kabupaten Tasikmalaya Ngaku Resah, Berharap Pembatasan Belanja Pegawai Disikapi Bijak

phk pppk
Aris Yulianto, Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya (ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu keresahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tasikmalaya, terutama PPPK paruh waktu yang hingga kini masih dibayangi ketidakjelasan status dan keberlanjutan kerja.

Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menilai kebijakan tersebut menjadi persoalan besar karena berdampak luas terhadap seluruh ASN PPPK, bukan hanya PPPK paruh waktu.

“Ini isu besar yang memantik kekhawatiran semua ASN PPPK, bukan hanya PPPK paruh waktu. Dampak pemberlakuan UU HKPD ini sangat luas karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Di Kota Tasikmalaya Sampah Seperti Ikut Lebaran, Armada Ditambah, Kadis Sudah Baru, Lalu Apa Masalahnya?Suara yang Sempat Menggema, Lalu Menghilang!

Menurut Aris, penyesuaian fiskal memang penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, namun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan yang sangat bergantung pada tenaga PPPK.

“Nasib PPPK paruh waktu saja sampai sekarang belum jelas. Ketika muncul kebijakan pembatasan belanja pegawai seperti ini, tentu kekhawatiran semakin besar, terutama bagi tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi,” katanya.

Ia menegaskan, pembatasan belanja pegawai tidak boleh hanya dimaknai sebagai efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan riil pelayanan masyarakat. Tanpa skema yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru dan bergantung pada PPPK.

Forum PPPK mendesak pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan PPPK paruh waktu, termasuk skema transisi yang jelas, bertahap, dan manusiawi agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan maupun menurunkan motivasi tenaga pendidik.

Pemerintah daerah juga diingatkan agar tidak mengurangi jumlah tenaga pendidik hanya untuk menyesuaikan batas belanja pegawai, karena berisiko memperparah kekurangan guru dan menurunkan mutu pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.

Para tenaga PPPK berharap kebijakan pembatasan belanja pegawai yang direncanakan berlaku pada 2027 tetap mempertimbangkan keberlanjutan layanan pendidikan serta memberikan kepastian masa depan bagi tenaga pendidik. (Ujang Nandar)

0 Komentar