“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas serta dokumen resmi guna membuat terang tindak pidana yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” katanya pada saat lalu.
Kejari Ciamis menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam mendukung program Kementerian Pertanian.
“Kami berharap langkah penindakan ini dapat memutus mata rantai kejahatan pendistribusian pupuk yang tidak tepat sasaran yang menyebabkan pupuk menjadi langka dan harga yang beredar mencekik petani,” ujarnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, baik berupa berkas fisik pemesanan pupuk dari distributor maupun data digital dari komputer di lokasi gudang.
“Data-data dokumen tersebut kini sedang dalam proses analisis mendalam oleh tim penyidik,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri rekaman CCTV di gudang. Namun ditemukan kejanggalan karena sistem pengawasan tersebut baru dipasang pada November 2025, tidak mencakup periode dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.
“Pihak pengelola gudang mengakui bahwa sistem CCTV baru dipasang pada November 2025. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar mengingat periode kejadian yang sedang diselidiki terjadi jauh sebelum waktu pemasangan,” katanya. (riz)
