Masuk Tahapan Penyidikan Kejaksaan, Babak Baru Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Ciamis

Penggeledahan kasus pupuk bersubsidi di ciamis
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis melakukan penggeledahan di Gudang Lini III PT Pupuk Indonesia di Kecamatan Cimaragas, Februari 2026 lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terus mengembangkan penanganan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis periode 2021–2025. Setelah penggeledahan pada awal Februari 2026, status perkara kini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M Herris Priyadi SH MH, menyatakan langkah tersebut diambil setelah pengumpulan alat bukti, termasuk hasil penggeledahan di gudang lini III PT Pupuk Indonesia di Kecamatan Cimaragas.

“Kita setelah melakukan penggeledahan pupuk bersubsidi, kini masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi di penyidikan,” katanya kepada Radar, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara didasarkan pada keyakinan adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 231 saksi dari berbagai unsur dalam rantai distribusi.

Pemeriksaan mencakup distributor, kios pupuk, kelompok tani sebagai penerima manfaat, perwakilan PT Pupuk Indonesia, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis.

“Pemeriksaan intensif terhadap ratusan saksi inilah yang kemudian memberikan petunjuk kuat sehingga penggeledahan di gudang perusahaan BUMN tersebut dinilai perlu untuk dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi penyimpangan berupa penyaluran pupuk yang tidak sesuai alokasi dan wilayah distribusi. Selain itu, pupuk bersubsidi diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui pasar gelap.

“Tentunya praktik seperti ini dapat merugikan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Juga bisa menyebabkan kerugian yang sangat besar pada keuangan negara,” katanya.

“Dugaan sementara, nilai kerugian negara dari penyaluran pupuk bersubsidi tak semestinya ini dapat mencapai puluhan miliar,” tambahnya.

Kejari Ciamis menegaskan, proses penyidikan ini juga bertujuan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, sekaligus mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

“Diharapkan proses penyidikan yang kami lakukan ini dapat bermanfaat dan membawa perubahan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di masa depan. Sehingga para petani bisa dengan mudah dan menciptakan swasembada pangan,” ujarnya.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis di gudang lini III PT Pupuk Indonesia, Kecamatan Cimaragas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk tahun anggaran 2021–2025.

0 Komentar