PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Kebijakan belanja pegawai maksimal 30% diklaim tidak akan berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ada pun dampak yang lebih memungkinkan yakni pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kebijakan ini menjadi sorotan birokrasi di semua daerah mengingat item belanja pegawai berkaitan dengan pengupahan pegawai pemerintah. Keresahan banyak muncul dari PPPK paruh waktu mengingat status mereka tergolong paling lemah di birokrasi.
Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Pangandaran Dodi Solih Hidayat mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu di kita bukan bersumber dari belanja pegawai melainkan ada di Barang dan Jasa (Barjas).
Baca Juga:2026 Penuh Teriakan! Mulai Pencairan Proyek Sampai Urusan THRAktivis Mahasiswa di Tasikmalaya Pilih Penampungan Sampah Jadi Tempat Pengukuhan
“Jadi, kemungkinan PPPK Paruh Waktu tidak terdampak terhadap pemangkasan belanja pegawai. Karena, tidak masuk ke sumber belanja pegawai,” ucapnya.
Untuk itu, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pangandaran tidak perlu khawatir dengan adanya wacana pemangkasan belanja pegawai sebesar 30 persen.”Beda lagi ASN PNS dan juga PPPK penuh waktu yang bersumber dari belanja pegawai, tapi saya juga belum bisa memastikan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa informasi terkait hal tersebut belum bisa disampaikan secara utuh. “Karena di internal kita belum ada diskusi termasuk dengan pihak keuangan,” jelasnya
Namun, lanjut Ia, informasi sementara dari bidang anggaran, bahwa posisi saat ini untuk belanja pegawai di Lingkup Pemkab Pangandaran yang di luar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) itu di angka 29 persen.
“Namun jika TPP dan Tamsil ini masuk di dalam hitungan belanja pegawai, itu menjadi 33 persen,” jelasnya.(Deni Nurdiansah)
