“Gugus tugas ini harus mampu mengidentifikasi objek dan subjek reforma agraria secara tepat, serta memastikan tanah yang didistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif,” tambahnya.
Di tingkat daerah, pelaksanaan GTRA melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pendampingan kepada para penerima manfaat reforma agraria, mulai dari akses permodalan, pelatihan, hingga pemasaran hasil usaha.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Meski sejumlah daerah telah menunjukkan kemajuan dalam pelaksanaan reforma agraria, berbagai tantangan masih dihadapi, seperti tumpang tindih lahan, keterbatasan data, hingga konflik kepemilikan.
Agustiana optimistis, keberadaan GTRA di Kabupaten Tasikmalaya dapat mempercepat inventarisasi tanah negara sekaligus meminimalisasi praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa setiap perizinan pengelolaan tanah negara, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), harus melalui persetujuan gugus tugas.
Menurutnya, selama ini cukup banyak HGU di Kabupaten Tasikmalaya yang telah habis masa berlakunya, terutama sejak 2012, dan belum diperpanjang.
“Selama ini juga belum ada pendataan menyeluruh terhadap tanah negara di Kabupaten Tasikmalaya. Padahal Perda Nomor 8 Tahun 2015 sudah ada sejak lama, namun belum dijalankan secara optimal pada periode sebelumnya,” ujarnya.
Dengan penguatan peran GTRA, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya optimistis reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, serta memberikan dampak nyata bagi pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di masyarakat. (ujg)
