TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara.
Pembentukan ini bertujuan mengurangi ketimpangan agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Gugus tugas tersebut diketuai langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Sementara posisi wakil ketua diisi oleh Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana. Struktur kepengurusan GTRA juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
GTRA akan memfokuskan programnya pada penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat reforma agraria. Upaya ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pembagian lahan, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Wakil Ketua GTRA Kabupaten Tasikmalaya, Agustiana, menegaskan bahwa keberadaan gugus tugas ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, GTRA juga akan mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 yang telah diinisiasi sejak 2013.
“Perda ini seharusnya menjadi dasar dalam penyusunan peraturan bupati ke depan guna mendukung reforma agraria, termasuk melibatkan semua pihak dalam pendataan tanah negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bupati memiliki peran sebagai ketua badan pertimbangan reforma agraria. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memiliki data lengkap terkait seluruh tanah negara di wilayahnya, mulai dari tanah ekologi, konservasi, kawasan rawan, hingga lahan potensial.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk menyiapkan cadangan lahan guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan tanah di masa depan. Perencanaan tersebut mencakup alokasi untuk kepentingan ekologi, budidaya, permukiman, industri, hingga investasi.
“Pemerintah juga harus menyiapkan lahan yang dapat diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Tanah negara yang sudah menjadi hunian atau garapan tetap semestinya dapat dilegalkan untuk rakyat,” kata Agustiana.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Ia menambahkan, GTRA juga berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini kerap terjadi. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara komprehensif.
