Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 100.3.4.3/043/ORG/2026 yang menekankan pentingnya menjaga produktivitas, kelancaran layanan, serta pengendalian mobilitas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Perangkat daerah diminta mengatur komposisi ASN WFH dan Work From Office (WFO) secara cermat, terutama pada sektor layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan yang tidak boleh “ikut cuti berjamaah”.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka dan pengawasan kinerja ASN diperketat—agar kualitas pelayanan tidak diam-diam merosot di balik layar kerja fleksibel.
Baca Juga:Besok Batal Digelar! Halalbihalal ASN se- Kota Tasikmalaya Diundur ke Senin Bareng Apel GabunganHalalbihalal DPRD Kota Tasikmalaya, Seruan Persatuan di Tengah Dinamika
Kini publik menanti pembuktian. Apakah WFH di Kota Tasikmalaya benar menjadi solusi cerdas mengurai kepadatan, atau justru menjadi celah lunaknya disiplin aparatur. (rezza rizaldi)
