WFH ASN Kota Tasikmalaya, DPRD Ingatkan Jangan Jadikan Alasan Bermalas-malasan

WFH ASN Kota Tasikmalaya pelayanan publik
Kolase suasana Bale Kota dengan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim saat membuka halalbihalal keluarga besar DPRD di Gedung Serba Guna, Kamis (26/3/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuai sorotan.

DPRD mengingatkan agar pola kerja fleksibel ini tidak berubah menjadi “libur terselubung” yang justru mengorbankan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim menegaskan, kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah pusat wajib diikuti, namun jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Besok Batal Digelar! Halalbihalal ASN se- Kota Tasikmalaya Diundur ke Senin Bareng Apel GabunganHalalbihalal DPRD Kota Tasikmalaya, Seruan Persatuan di Tengah Dinamika

“Ya, itu kebijakan pusat kita ikuti saja. Tapi jangan sampai mengganggu pelayanan. Walaupun di rumah, pelayanan harus tetap berimbang,” ujarnya, Kamis (26/3/2026) usai menghadiri halalbihalal keluarga besar DPRD di Gedung Serba Guna.

Ia mengingatkan, ASN tidak boleh menjadikan WFH sebagai alasan untuk bersantai.

Menurutnya, esensi utama dari kebijakan tersebut tetap pada pelayanan publik yang tidak boleh berhenti.

“Enggak bisa karena WFH jadi santai-santai, bukan untuk itu. Tetap pelayanan,” tegasnya dengan nada mengingatkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi memberlakukan pola kerja WFH mulai Rabu (25/3/2026).

Skema ini membagi ASN menjadi dua kelompok, yakni bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor, layaknya saat masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah menjelaskan, kebijakan WFH diterapkan pada 16–17 Maret serta 25–26 Maret 2026.

Baca Juga:47 Ribu Penumpang Naik dan Turun di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, Puncak Arus Balik TerlewatiWFH ASN Kota Tasikmalaya Dimulai, Sekda: Pelayanan Tak Ikut Libur

Sementara pada Jumat (27/3/2026), seluruh ASN kabarnya diwajibkan kembali masuk kantor untuk apel gabungan. Namun dibatalkan menjadi hari Senin (30/3/2026).

Menurutnya, penerapan WFH ini bukan sekadar memberi kelonggaran, tetapi bagian dari strategi mengurangi mobilitas dan kemacetan saat arus mudik—yang kerap menjadi “tradisi padat” di wilayah Tasikmalaya.

Namun di balik fleksibilitas tersebut, ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar. ASN tetap harus siaga dan siap kembali ke kantor jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

“Kalau dibutuhkan, harus bisa hadir di kantor. Tugas tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Lebih jauh, ia memastikan pelayanan publik tidak boleh ikut “WFH”. Baik layanan daring maupun luring harus tetap berjalan normal tanpa penurunan kualitas.

“Yang terpenting, kita tidak mengurangi tanggung jawab kepada masyarakat. Pelayanan harus tetap lancar,” jelasnya.

0 Komentar