Sanggar Seni di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Diverifikasi, Dalam Rangka Perkuat Legalitas dan Promosi Budaya

Sanggar seni kabupaten tasikmalaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi Lingkung Seni Ruas Katresna Pasir Kuntul Cisayong sareng Lingkungan Seni Banyu Putih Sukahening, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya terus mengintensifkan verifikasi sanggar seni untuk memperkuat legalitas sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal.

Hingga Kamis (26/3/2026), proses verifikasi masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Terbaru, Bidang Kebudayaan Disdikbud memverifikasi dua sanggar seni, yakni Lingkung Seni Ruas Katresna Pasir Kuntul Cisayong sareng Lingkungan Seni Banyu Putih Sukahening.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendata sekaligus menilai kelayakan sanggar atau lingkungan seni yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Asep Zaini A, SPd menyebutkan jumlah sanggar seni atau lingkungan seni di Kabupaten Tasikmalaya yang telah mengantongi Surat Keterangan Organisasi Kesenian (SKOK) mencapai sekitar 190.

“Dari jumlah tersebut, baru sekitar 160 sanggar yang telah melalui proses verifikasi. Sisanya masih dalam proses dan akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujarnya.

Ia menegaskan, verifikasi tidak sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi proses penting untuk memastikan keberadaan dan kelayakan sanggar seni secara faktual di lapangan.

Penilaian dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari keaktifan kegiatan, struktur organisasi, hingga kontribusi sanggar dalam pelestarian seni dan budaya daerah.

Tujuan utama verifikasi ini, kata dia, menilai apakah sanggar atau lingkungan seni tersebut benar-benar layak mendapatkan SKOK. “Jadi ada pengecekan langsung, bukan hanya berdasarkan data,” katanya.

Menurutnya, SKOK menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap eksistensi sanggar seni. Legalitas ini juga menjadi dasar bagi sanggar untuk memperoleh pembinaan, dukungan program, hingga peluang tampil dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah.

Melalui Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen mendorong pelaku seni agar terus aktif mengembangkan potensi budaya lokal. Sanggar seni dinilai strategis sebagai ujung tombak pelestarian warisan budaya sekaligus sarana memperkenalkannya kepada masyarakat luas.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

“Intinya kami ingin semua sanggar dan lingkungan seni bisa berperan dalam pemajuan budaya lokal. Ini juga menjadi sarana promosi daerah, baik dari sisi edukasi maupun pariwisata,” bebernya.

Asep menambahkan, potensi seni dan budaya di Kabupaten Tasikmalaya sangat beragam dan memiliki daya tarik. Jika dikelola melalui sanggar yang aktif dan terverifikasi, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan dalam mendukung sektor pariwisata daerah.

0 Komentar