TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Tasikmalaya kini ibarat lampu temaram: menyala, tapi tak pernah benar-benar terang.
Di tengah skema daerah yang dinilai “aman”, bayang-bayang regulasi pusat justru membuat masa depan mereka panas dingin.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
Setelah sebelumnya dihantui potensi stagnasi status, kini muncul ancaman baru: peluang peralihan ke PPPK penuh waktu bisa tersendat kebijakan dari pusat yang kian ketat.
Baca Juga:Penganiayaan di Kafe Rajapolah Tasikmalaya Dipicu Pelaku yang MabukTetap Siaga di Tanjakan Gentong, Polres Tasikmalaya Kota Antisipasi Kendaraan Tumbang
Perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa sejatinya Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah menyiapkan skema yang cukup rasional—bahkan terbilang “jinak” bagi kondisi fiskal daerah.
“Kalau melihat rencana yang sudah disusun, peralihan sekitar 200 orang per tahun itu tidak akan berpengaruh pada belanja pegawai. Karena formasinya diambil dari yang pensiun, bukan menambah pegawai baru,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Skema tersebut, lanjut dia, bukan ekspansi, melainkan sekadar “tukar kursi” dalam birokrasi.
Mereka yang pensiun digantikan oleh PPPK paruh waktu yang naik status.
Sebuah solusi kompromi: tidak membebani anggaran, tapi tetap memberi harapan.
Namun, di balik skema yang tampak rapi itu, terselip potensi “batu sandungan” yang tak kecil.
“Kalau pemkot menambah pegawai baru lagi, baru lah kita terancam,” katanya, mengingatkan.
Kondisi semakin pelik ketika regulasi dari pemerintah pusat mulai menunjukkan arah yang berpotensi mempersempit ruang gerak daerah.
Baca Juga:WFH ASN Kota Tasikmalaya, DPRD Ingatkan Jangan Jadikan Alasan Bermalas-malasanBesok Batal Digelar! Halalbihalal ASN se- Kota Tasikmalaya Diundur ke Senin Bareng Apel Gabungan
Asep menilai, jika aturan baru itu diberlakukan tanpa fleksibilitas, maka jalur peralihan yang selama ini dinanti bisa tersendat—atau bahkan buntu.
“Ketika peraturan itu diberlakukan, pasti akan menghambat peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu,” terangnya.
Di sisi lain, munculnya surat dari Kementerian PAN-RB terkait pengajuan formasi CPNS dan PPPK justru menambah kegelisahan.
Alih-alih menjadi angin segar, kebijakan itu malah terasa seperti undangan ketidakpastian.
Apakah formasi tersebut akan memprioritaskan “orang lama” yang sudah mengabdi? Atau justru membuka pintu lebar bagi wajah-wajah baru?
