TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aksi brutal berbalut pengaruh minuman keras kembali mencoreng wajah malam di wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Seorang pemuda nekat menganiaya karyawan kafe menggunakan golok usai tak terima ditegur karena membuat onar.
Peristiwa itu terjadi Minggu malam (22/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir rumah makan di Kampung Igok, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Tetap Siaga di Tanjakan Gentong, Polres Tasikmalaya Kota Antisipasi Kendaraan TumbangWFH ASN Kota Tasikmalaya, DPRD Ingatkan Jangan Jadikan Alasan Bermalas-malasan
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan, pelaku datang ke lokasi bersama dua rekannya dalam kondisi mabuk.
Bukannya menikmati suasana, yang terjadi justru sebaliknya—ulah “kelas jalanan” dipertontonkan di ruang publik.
“Motifnya, pelaku datang ke kafe bersama temannya dalam keadaan mabuk. Mereka bikin rese di dalam kafe,” ujar Herman, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, korban yang merupakan karyawan kafe berupaya meredam situasi.
Pelaku kemudian diajak keluar menuju area parkir. Namun, niat baik itu justru dibalas dengan tindakan brutal.
“Korban mencoba menenangkan, dibawa ke parkiran. Tapi pelaku tidak terima, lalu melakukan penganiayaan menggunakan golok,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Yogi (23), warga Rajapolah, mengalami luka cukup serius dan harus mendapatkan sekitar lima jahitan.
Polisi bergerak cepat. Pelaku berinisial MF (21), yang diketahui berdomisili di Ciawi dan sehari-hari berada di Bandung, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah golok, pakaian, serta celana yang dikenakan saat kejadian.
Baca Juga:Besok Batal Digelar! Halalbihalal ASN se- Kota Tasikmalaya Diundur ke Senin Bareng Apel GabunganHalalbihalal DPRD Kota Tasikmalaya, Seruan Persatuan di Tengah Dinamika
Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penahanan, tersangka pada Rabu (25/3/2026) kini telah dititipkan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat klasik—bahwa campuran alkohol dan ego sering kali berujung petaka.
Alih-alih pulang dengan cerita santai, yang tersisa justru laporan polisi dan jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rezza rizaldi)
