TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai terasa nyata di Kota Tasikmalaya.
Bukan karena kinerja, melainkan karena kas daerah yang kian sesak napas.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, ditambah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah sejak 2025, membuat pemerintah daerah seperti berjalan di tali tipis—salah langkah, pelayanan publik bisa goyah, tapi kalau diam, aturan pusat siap menjerat.
Baca Juga:Penganiayaan di Kafe Rajapolah Tasikmalaya Dipicu Pelaku yang MabukTetap Siaga di Tanjakan Gentong, Polres Tasikmalaya Kota Antisipasi Kendaraan Tumbang
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, tak menampik kondisi ini. Ia menyebut penyesuaian belanja pegawai bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang tak bisa ditawar mulai 2027.
“Belanja gaji pegawai harus di angka 30 persen. Kita akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal, termasuk kemungkinan penyesuaian tambahan penghasilan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Masalahnya, proyeksi APBD Kota Tasikmalaya ke depan tak menunjukkan tanda-tanda “gemuk”.
Tahun 2027 diperkirakan hanya akan mengulang cerita 2026: angka stagnan, kebutuhan melonjak.
“Relatif sama, tidak signifikan. Ini yang harus dihitung matang,” katanya.
Di tengah kondisi itu, nasib sekitar 1.800 PPPK—termasuk paruh waktu—jadi tanda tanya besar.
Pemerintah belum memberi kepastian, tapi juga tak menepis isu PHK yang mulai beredar liar.
“Kabar itu memang ada, tapi belum dibahas secara detail. Kita masih lihat kondisi fiskal,” terang Asep, diplomatis—atau mungkin realistis.
Baca Juga:WFH ASN Kota Tasikmalaya, DPRD Ingatkan Jangan Jadikan Alasan Bermalas-malasanBesok Batal Digelar! Halalbihalal ASN se- Kota Tasikmalaya Diundur ke Senin Bareng Apel Gabungan
Ironisnya, di saat ancaman pengurangan pegawai mencuat, pemerintah tetap membuka kran usulan kebutuhan ASN 2026, termasuk rencana rekrutmen CPNS.
Sebuah ironi birokrasi: satu pintu berpotensi ditutup, pintu lain justru dibuka.
“Usulan sudah disiapkan, paling lambat 31 Maret disampaikan,” tambahnya.
Situasi ini tak luput dari sorotan DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketua Komisi I, Dodo Rosada, terang-terangan menolak jika PHK PPPK dijadikan solusi instan menambal defisit fiskal.
“Kalau alasannya fiskal, itu kebijakan yang tidak populis dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, PPPK bukan “pegawai dadakan”.
Banyak di antara mereka telah mengabdi puluhan tahun sebelum akhirnya mendapat kepastian status.
