TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini bukan sekadar “angin segar” saat libur panjang, tapi diuji apakah pelayanan publik tetap jalan atau justru ikut tersendat.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah menegaskan, skema WFH diterapkan pada 16–17 Maret dan 25–26 Maret 2026.
Baca Juga:Tanjakan Gentong Tasikmalaya “Makan” Kopling, Mekanik Panen OrderArus Balik dari Tasikmalaya Melandai, One Way Berkali-kali Jadi Penyelamat Gentong
Sementara Jumat 27 Maret 2026, seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kantor untuk apel gabungan sekaligus silaturahmi.
“Memang di surat kementerian sampai tanggal 27, tapi tanggal 27 kita masuk bersama dan apel gabungan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Asep menjelaskan, pola kerja WFH kali ini tidak jauh berbeda dengan masa pandemi Covid-19.
ASN dibagi dua: sebagian bekerja dari rumah, sebagian tetap masuk kantor.
Skema ini disebut-sebut sebagai upaya meredam lonjakan arus mudik sekaligus menekan kemacetan yang kerap jadi “ritual tahunan” di jalur Tasikmalaya.
“Polanya sama seperti Covid. Ada yang WFH, ada yang di kantor. Ini juga untuk mengurangi mobilitas, kemacetan, dan sisi sosial kemanusiaan,” katanya.
Namun, di balik fleksibilitas itu, ada catatan keras.
Pemerintah mengingatkan agar WFH tidak dijadikan “modus halus” memperpanjang libur.
Baca Juga:Amankan Rumah Kosong, Patroli Malam di Kota Tasikmalaya DiperketatAntisipasi Kejahatan Pasca Lebaran di Kota Tasikmalaya: Patroli Polisi Digenjot
ASN tetap dituntut siaga, bahkan harus siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu.
“Kalau dibutuhkan, harus bisa hadir di kantor. Tugas tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep memastikan pelayanan publik tidak boleh ikut “WFH”.
Layanan kepada masyarakat tetap harus berjalan normal, baik secara daring maupun luring.
“Yang terpenting, kita tidak mengurangi tanggung jawab kepada masyarakat. Pelayanan harus tetap lancar,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan Nomor 100.3.4.3/043/ORG/2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian kerja ASN bertujuan menjaga produktivitas, kelancaran layanan publik, serta mengendalikan mobilitas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang WFH dan Work From Office (WFO) secara cermat.
