Perempuan Muda Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Dahan Pohon di Jalan Nasional Pangandaran

perempuan muda meninggal dunia tertimpa dahan pohon
Dewi Safitri, korban tertimpa dahan dibawa petugas ke IGD RSUD Pandega Pangandaran dan dinyatakan meninggal dunia, Selasa malam (24/3/2026).
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Seorang perempuan muda di Pangandaran, Dewi Safitri (23) meninggal dunia usai tertimpa dahan pohon yang patah, Selasa malam (24/3/2026). Korban merupakan warga Dusun Ciokong Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih itu yang tidak jauh dari sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di mana saat korban sedang melintas di lokasi, dahan pohon mahoni di lokasi patah dan menimpanya. Pohon tersebut tepat menimpa kepalanya dan membuatnya mengalami luka parah.

Kapolsek Sidamulih AKP Umun mengatakan Dewi tertimpa batang pohon berukuran besar saat melintas di jalan tersebut dan saat suasana kurang penerangan. “Lokasinya itu di jalan nasional, tepatnya di depan SDN 2 Sukaresik, di situ memang ada pepohonan besar,” katanya kepada Radar Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:2026 Penuh Teriakan! Mulai Pencairan Proyek Sampai Urusan THRAktivis Mahasiswa di Tasikmalaya Pilih Penampungan Sampah Jadi Tempat Pengukuhan

Pihaknya langsung membawa Dewi ke Unit Gawat Darurat RSUD Pandega Pangandaran dan sempat mendapat pertolongan dari tim medis. Namun sayang, luka parah dibagian kepala membuat Dewi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Pendarahan di bagian kepala, banyak mengeluarkan darah dari hidung,” ujarnya.

Ia mengatakan, banyak pohon di sepanjang jalan nasional Pangandaran – Parigi yang kondisinya sudah rapuh dan rawan tumbang, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan.

Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Pangandaran, Nana Suryana mengatakan, upaya mitigasi melalui pemangkasan pohon sering kali terkendala masalah birokrasi perizinan.

​”Sekarang susah izin dari pihak PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) terkait pemangkasan,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Pemerintah Desa Sukaresik segera melayangkan surat permohonan resmi kepada otoritas terkait agar pemangkasan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran adalah Nanang Suryanto mengatakan bahwa penanganan pohon tersebut merupakan kewenangan kementrian, karena ada di Jalan nasional.”Tetap kami berkoordinasi dengan kementerian untuk menangani pohon yang memang sudah tua,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa pohon yang ada di jalan kabupaten merupakan kewenangan mereka dan tetap aea perawatan.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar