TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan, meski harus ditempuh dengan skema bertahap akibat tekanan kas daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran THR tahun ini.
Ia mengakui adanya kendala arus kas (cash flow) di internal Pemkot yang berdampak langsung pada pencairan hak pegawai.
Baca Juga:Bedug Raksasa Masjid Agung Kota Tasikmalaya Robek Lagi, DKM Kini Harus Rogoh Kocek SendiriMudik Gratis Pupuk Kujang, Pedagang Kecil Hemat Jutaan di Tengah Ongkos Mahal
“Pemenuhan THR tetap menjadi prioritas. Kami upayakan maksimal agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan, ditargetkan rampung pada April 2026,” ujarnya, Rabu (17/3/2026).
Saat ini, pencairan dilakukan bertahap mencakup ASN di perangkat daerah, tenaga kesehatan, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahap awal, alokasi sekitar Rp17 miliar diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan PPPK setara satu kali gaji.
Sementara itu, ASN di perangkat daerah harus menerima kenyataan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang cair baru sekitar 50 persen. Sebuah angka yang, bagi sebagian pegawai level staf, terasa seperti THR versi “hemat anggaran”.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa kebijakan pencairan bertahap merupakan pilihan realistis di tengah kondisi fiskal yang ketat.
Total kebutuhan anggaran untuk gaji dan TPP ASN mencapai sekitar Rp39 miliar.
“Pembayaran dilakukan secara berkala sesuai kemampuan keuangan daerah. Kita jalankan sesuai kondisi fiskal yang ada,” katanya.
Baca Juga:Pemancing Hilang di Kota Tasikmalaya Ditemukan, Sungai Ciwulan Tak Banyak BicaraJudul Konser Berubah-ubah, Netizen Kota Tasikmalaya Kian Ramai Menyentil
Ia menambahkan, Pemkot Tasikmalaya memilih mengatur strategi keuangan daripada mengambil langkah instan melalui pinjaman daerah.
Menurutnya, utang seharusnya difokuskan untuk pembangunan, bukan belanja pegawai.
“Kami masih berupaya agar tidak menambah beban utang. Semua dihitung bersama TAPD,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini memantik keluhan di kalangan ASN.
Pemangkasan TPP hingga 50 persen membuat nominal yang diterima semakin tipis—bahkan tak sedikit yang menyebutnya hanya cukup untuk “menambal” kebutuhan Lebaran.
Fenomena ini pun melahirkan satir di internal pegawai: dari THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi “Tunjangan Hari Syawal”, lantaran pencairannya diprediksi baru benar-benar tuntas setelah Lebaran usai.
