BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

peserta Bukan Penerima Upah
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 
0 Komentar

Ia mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial memberikan rasa aman tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pekerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Upaya ini dilakukan guna memastikan setiap pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan. (rls)

0 Komentar