RADARTASIK.ID – Pemerintah menghadirkan kabar baik bagi pekerja sektor informal dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok rentan.
Baca Juga:Dosen Unsil Kenalkan Teknologi IoT untuk Monitoring Nira Aren di SalawuHindari Kebiasaan Pegang Behel Belakang, Ini Cara Aman Berboncengan Sepeda Motor
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat iuran menjadi jauh lebih terjangkau bagi pekerja informal tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
Ia menilai program ini dapat mendorong lebih banyak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Menurutnya, potongan iuran hingga 50 persen merupakan peluang besar bagi pekerja informal untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang lebih ringan, namun tetap memberikan manfaat optimal saat terjadi risiko kerja.
Kebijakan ini memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung sektor pekerjaan.
Untuk pekerja di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi pekerja di luar sektor transportasi—seperti petani, pedagang, peternak, dan tukang becak—keringanan iuran berlaku dari April hingga Desember 2026.
Melalui program JKK, peserta akan mendapatkan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga:Bukan Hanya Hobi, Komunitas Honda ADV Indonesia Chapter Purwakarta Buktikan Kepedulian di RamadanDi Balik Raungan Motor, Ikatan Motor Honda Indramayu Tunjukkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Selain itu, tersedia juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, hingga program Return to Work yang membantu peserta kembali bekerja setelah pulih.
Di sisi lain, program JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian bagi ahli waris, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewi juga menekankan pentingnya kesadaran pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri agar terlindungi dari risiko yang tidak terduga.
