Tim Gabungan Bea Cukai Tasikmalaya dan Jabar Gagalkan Peredaran 664 Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

rokok ilegal dari bea cukai
Ratusan ribu rokok ilegal berhasil diamankan tim gabungan bea cukai Tasikmalaya dan Jawa Barat pada Jumat pekan kemarin, 13 Maret 2026. (ISTIMEWA)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim gabungan Bea Cukai Tasikmalaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua unit minibus di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis, pada Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh radartasik.id, operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 664.140 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp986.247.900

Baca Juga:Alarm Amir Mahpud!Viman-Diky Kembali Catatkan Sejarah: Hadapi Lebaran ASN Kota Tasik Menjerit!

Penindakan pertama dilakukan pada pukul 03.44 WIB di Jalan Raya Ciawi–Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit minibus Daihatsu Sigra yang setelah diperiksa diketahui mengangkut 320.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim gabungan kembali melakukan penindakan pada pukul 09.14 WIB di hari yang sama.

Kali ini petugas mengamankan satu unit minibus Daihatsu Xenia di Jalan Raya Pamokolan–Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 344.140 batang rokok tanpa pita cukai.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp495.448.440 yang berasal dari cukai rokok yang seharusnya dibayarkan.

Saat ini barang bukti berupa kendaraan dan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut telah diamankan oleh petugas Bea Cukai Tasikmalaya untuk proses penindakan dan pengembangan lebih lanjut. (red)

0 Komentar