TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Surat edaran tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Kabupaten Tasikmalaya. Kebijakan ini juga dinilai memberi harapan bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang selama ini terkendala penggajian karena keterbatasan anggaran daerah.
Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Sahroni mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan dan mengirimkan usulan kepada pemerintah pusat sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut.
Baca Juga:Viman-Diky Kembali Catatkan Sejarah: Hadapi Lebaran ASN Kota Tasik Menjerit!Doktor Otoy
“Kami sudah membuat surat usulan dan sudah ditandatangani oleh bupati. Kemudian datanya sudah lengkap, telah kita kirim melalui akun resmi Kemendikdasmen. Hal ini sebagai bentuk respon kita, menindaklanjuti surat edaran ini,” terang Roni.
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut pemerintah daerah diminta mengajukan usulan terlebih dahulu agar bisa memanfaatkan relaksasi pembiayaan tersebut.
“Jadi tidak lantas serta merta menerima tanpa mengajukan. Jadi bagi Kabupaten Tasikmalaya karena kondisi fiskal yang belum optimal maka mencoba untuk mengusulkan,” paparnya.
Roni menjelaskan, dalam proses pengajuan tersebut pemerintah daerah harus melengkapi sejumlah data yang diminta pemerintah pusat. Saat ini seluruh data sudah dikirim dan tinggal menunggu tanggapan dari kementerian.
“Jadi diusulkan terlebih dahulu, belum sampai ke tataran teknis. Jadi data sudah lengkap dan sudah diusulkan, tinggal menunggu respon pemerintah pusat,” terang dia.
Meski begitu, kata Roni, Pemkab Tasikmalaya tetap menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK guru dan tenaga kependidikan paruh waktu selama tiga bulan berikut Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk surat edaran ini kita tunggu dulu teknisnya seperti apa. Jadi kemungkinan tidak semua daerah di Acc karena ada pertimbangan dari pusat,” ungkap dia.
Baca Juga:Soal Kewajiban Upload Menu MBG di Media Sosial, Begini Tanggapan SPPG di DaerahBandara Wiriadinata Mati Suri, Pemkot Tasik Cari Skema Hidupkan Lagi
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian kepada Kabupaten Tasikmalaya yang kondisi fiskalnya masih belum optimal.
