TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinamika internal kembali mengguncang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya.
Dalam waktu kurang dari sebulan, kepengurusan cabang dua kali didatangi kadernya sendiri yang melayangkan protes terkait dugaan pelanggaran konstitusi organisasi.
Pada Jumat malam (13/3/2026), puluhan kader yang tergabung dalam Aliansi Komisariat HMI Cabang Tasikmalaya mendatangi sekretariat cabang di Jalan Sutisna Senjaya, Empangsari, Kota Tasikmalaya. Mereka membawa poster bertuliskan “Komisariat Menggugat HMI Tasik”.
Baca Juga:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Siap Lebaran Duluan630 Ribu Guru Madrasah Swasta Terhalang PPPK, PGM Desak MenPAN-RB Tak Tutup Mata
Aksi itu menjadi bentuk kegelisahan kader terhadap kepemimpinan cabang yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan organisasi.
Gelombang kritik ini bukan yang pertama.
Pada 24 Februari 2026 lalu, sejumlah kader juga mendatangi sekretariat yang sama dan bahkan melakukan penyegelan simbolik.
Tuntutannya pun serupa: evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan cabang.
Ketua Umum Komisariat PETA Universitas Perjuangan (Unper), Muhammad Subkil Hilal, mengatakan sikap kritis kader muncul dari kekhawatiran atas jalannya organisasi.
Menurut dia, HMI sebagai organisasi kader berdiri di atas nilai keislaman dan keindonesiaan, serta konstitusi yang menjadi rujukan bersama dalam menjalankan roda organisasi.
“Konstitusi adalah kesepakatan luhur kader HMI. Ia tidak boleh ditawar, diabaikan, apalagi dilanggar oleh siapapun yang sedang mengemban amanah kepemimpinan,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Aliansi Komisariat mencatat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi di tingkat cabang.
Salah satunya terkait pelaksanaan Sidang Pleno yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Latih Bisnis Sekaligus Berbagi, Bazar Tebus Murah Mahasiswa Kewirausahaan UMB Promotor Konser Jawab Masukan MUI: Tagline “Melepas Penat” Dinilai Tak Salah, Walaupun Kini Berubah
Dalam Pasal 31 Ayat (5) ART HMI disebutkan sidang pleno seharusnya dilaksanakan minimal satu kali dalam empat bulan atau setidaknya dua kali dalam satu periode kepengurusan.
Namun menurut mereka, mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, sejumlah kesepakatan forum organisasi disebut tak kunjung direalisasikan. Tenggat waktu yang telah disepakati bersama dinilai kerap berlalu tanpa kejelasan implementasi.
Persoalan lain yang disorot adalah tidak dilaksanakannya rekonstruksi kepengurusan meski terdapat posisi pengurus yang tidak aktif atau telah mengundurkan diri.
Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah program kerja bidang berjalan tersendat.
Aliansi komisariat juga menyinggung minimnya mekanisme rapat organisasi.
Berdasarkan aturan ART HMI, rapat harian pengurus cabang seharusnya dilaksanakan minimal sekali dalam sepekan, sementara rapat presidium setidaknya sebulan sekali.
