DPRD Soroti Penyebutan “Perangkat Daerah” di Kota Tasikmalaya

DPRD soroti istilah perangkat daerah di Kota Tasikmalaya
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Dayat mustopa saat mengikuti Forum Perangkat Daerah BKPSDM membahas rencana kerja tahun 2027 di Aula BKPSDM, Jumat (13/3/2026). Firgiawan / Radar Tasikmalaya  
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penggunaan istilah “perangkat daerah” dalam berbagai forum pemerintahan di Kota Tasikmalaya menuai sorotan dari DPRD.

Pasalnya, istilah tersebut kerap disematkan juga kepada lembaga legislatif, padahal secara regulasi posisi DPRD berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sorotan itu mencuat dalam Forum Perangkat Daerah untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya tahun 2027 yang digelar di Aula BKPSDM, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga:Promotor Konser Jawab Masukan MUI: Tagline “Melepas Penat” Dinilai Tak Salah, Walaupun Kini BerubahGunung Jati Group Banjir Doa, 500 Warga Kota Tasikmalaya Buka Puasa Bersama

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa, mempertanyakan penggunaan istilah “perangkat daerah” dalam undangan yang juga ditujukan kepada DPRD.

Menurut dia, berdasarkan regulasi, DPRD bukanlah perangkat daerah, melainkan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah.

“Undangannya forum perangkat daerah. DPRD memang masuk perangkat daerah ya? Kalau kita baca undang-undang, DPRD itu pejabat daerah sekaligus penyelenggara pemerintahan daerah yang dibantu perangkat daerah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai kekeliruan istilah serupa bukan kali ini saja terjadi.

Ia menyebut sejumlah undangan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya juga kerap menggunakan istilah yang sama.

“Beberapa undangan dari pemkot kok begitu terus. Barangkali ada regulasi baru yang kami tidak tahu. Kalau DPRD itu politis, sementara perangkat daerah kan karier,” katanya, menyelipkan kritik dengan nada satir.

Meski menyoroti persoalan istilah, Dayat tetap mengapresiasi konsep rencana kerja yang disusun BKPSDM untuk tahun 2027.

Baca Juga:Sembako Murah di Mapolres Kota Tasikmalaya Jaga Stabilitas Harga Bahan PokokHET LPG di Priangan Timur Tak Naik 12 Tahun, Hiswana Migas Sindir Janji Kepala Daerah

Ia menilai arah kebijakan yang dipaparkan sudah cukup baik, terutama dalam penguatan sistem merit serta transformasi budaya kerja ASN BerAKHLAK.

Namun ia mengingatkan, konsep yang baik harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.

“Acungkan jempol untuk rencana kerja yang disusun, konsepnya bagus. Tinggal konkret di kinerja, jangan hanya bagus di atas kertas,” tegasnya.

Dayat juga menyinggung kinerja pemerintahan yang menurutnya masih didominasi rutinitas. Ia berharap ada langkah yang lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat.

“Sejauh ini wali kota yang kita lihat masih kerja rutinitas. Belum ada gebrakan langkah konkret bagi publik,” ucapnya.

0 Komentar