BANJAR, RADARTASIK.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E menjalani sidang pelanggaran disiplin oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS Daerah Kota Banjar, Kamis (12/3/2026).
Tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS Daerah Kota Banjar terdiri dari asisten Sekda (Asda) 3, Inspektorat Daerah, BKPSDM dan Kabag Hukum Setda Kota Banjar.
“Kita telah melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS berinisial E,” ujar ketua tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS, H Andi Bastian, di ruang Gunung Babakan Setda Kota Banjar.
Baca Juga:Doktor OtoySoal Kewajiban Upload Menu MBG di Media Sosial, Begini Tanggapan SPPG di Daerah
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pihaknya melihat ada hal yang meringankan dan juga memberatkan pada kasus E dalam hal pelanggaran disiplin.
Namun hal ini, pihaknya merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan.
Hukuman disiplin berat itu bisa berupa pencopotan dari jabatan yang bersangkutan selama 12 bulan. Ataupun pencopotan berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Kedua, yakni pencopotan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak dari jabatan PNS-nya, sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Rekomendasi itu, kita sampaikan ke PPK untuk dibuatkan SK (Surat Keterangan)-nya sebelum disampaikan ke pembina kepegawaian (walikota) dan pejabat berwenang (sekda),” jelasnya.
Menurutnya, hasil keputusan bukan dari tim pemeriksa, tapi di wali kota dan sekda. (Anto Sugiarto)
