HET LPG di Priangan Timur Tak Naik 12 Tahun, Hiswana Migas Sindir Janji Kepala Daerah

HET LPG di Priangan Timur belum naik sejak 2014
Ketua Hiswana Migas DPC Priangan Timur, H Sigit Wahyu Nandika saat memimpin diskusi bersama instansi terkait di kantornya, Jumat (13/3/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG di wilayah Priangan Timur, termasuk Kota Tasikmalaya, dinilai terlalu lama tak mengalami penyesuaian.

Kondisi ini memicu kritik dari pelaku distribusi, yang mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyesuaikan aturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade.

Ketua Hiswana Migas DPC Priangan Timur, H Sigit Wahyu Nandika, menyebutkan HET LPG di wilayahnya masih berada di angka Rp16.000 sejak tahun 2014.

Baca Juga:Begini Rincian Aturan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Bagi Pegawai Pemkot TasikmalayaPolisi Selidiki Kasus Kabakaran Toko Kasur di Kota Tasikmalaya, Respon Cepat Lalukan Penanganan

Selama 12 tahun berjalan, angka tersebut belum juga diperbarui melalui keputusan resmi kepala daerah.

“Di Priangan Timur itu HET masih Rp16.000 sejak 2014. Padahal kondisi sekarang sudah jauh berubah. Kami sudah mengajukan penyesuaian ke wali kota, sudah lebih dari setahun, tapi belum ada realisasi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Hal ini juga menjadi pembahasan utama dalam diskusi yang dilakukan Hiswana Migas DPC Priangan Timur bersama instansi terkait di kantornya.

Menurut Sigit, sebagian besar daerah lain di Jawa Barat sudah melakukan penyesuaian HET. Dari total 27 kabupaten/kota, sekitar 21 daerah telah menaikkan HET LPG ke kisaran Rp19.000.

“Kalau daerah lain sudah menyesuaikan sekitar Rp19.000, di sini masih Rp16.000. Ini sudah 12 tahun tidak berubah. Padahal sekarang semua transaksi sudah kena pajak dan biaya operasional juga meningkat,” katanya.

Ia menegaskan, para pelaku usaha distribusi LPG sebenarnya hanya membutuhkan kepastian hukum melalui surat keputusan (SK) dari kepala daerah.

Tanpa payung hukum tersebut, praktik di lapangan kerap tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Lawan KDRT, Wanita PUI Kota Tasikmalaya Perkokoh Ketahanan KeluargaTHS Terwujud di Kota Tasikmalaya: PNS Terima 50 Persen TPP, Cairnya Senin Bareng THR Guru dan PPPK

“Yang dibutuhkan itu sebenarnya payung hukum. Kalau sudah ada SK dari wali kota atau bupati, kita bekerja jelas dan legal. Jangan sampai di lapangan berbeda dengan aturan,” terangnya.

Sigit juga menyoroti jumlah pangkalan LPG yang cukup besar di wilayah Priangan Timur.

Di Kota Tasikmalaya saja tercatat hampir 700 pangkalan, sementara di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 1.300 pangkalan. Secara keseluruhan di Priangan Timur jumlahnya mendekati 4.000 pangkalan.

Menurutnya, pangkalan menjadi pihak yang paling terdampak jika HET tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

0 Komentar