Ketentuan Khusus PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, ada aturan proporsional yang berlaku. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka besaran tunjangan akan dihitung sesuai bulan bekerja.
Namun, bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya atau sebelum 1 Juni 2026, maka THR atau Gaji ke-13 tidak akan diberikan.
Peraturan yang ditandatangani pada 12 Maret 2026 ini diharapkan dapat menjaga daya beli ASN dan menjadi stimulus ekonomi di Kota Tasikmalaya menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Kabakaran Toko Kasur di Kota Tasikmalaya, Respon Cepat Lalukan PenangananLawan KDRT, Wanita PUI Kota Tasikmalaya Perkokoh Ketahanan Keluarga
Penting untuk dicatat bahwa besaran THR ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.
Berikut adalah simulasi komponen yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya:
1. Simulasi Komponen THR (PNS/PPPK)
Bagi pegawai dengan masa kerja di atas satu tahun, komponen yang masuk dalam “kantong” THR adalah akumulasi dari:
* Gaji Pokok: Sesuai pangkat dan golongan.
* Tunjangan Keluarga: Istri/suami dan anak.
* Tunjangan Pangan: Uang beras.
* Tunjangan Jabatan/Umum: Tergantung posisi struktural atau fungsional.
* Tambahan Penghasilan (TPP): Maksimal sebesar satu bulan TPP dengan melihat kemampuan kas daerah.
2. Simulasi Khusus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Bagi rekan-rekan CPNS, perhitungannya sedikit berbeda pada bagian gaji pokok:
* Gaji Pokok: Hanya dibayarkan 80% dari gaji pokok PNS.
* Tunjangan Lainnya: Tunjangan keluarga, pangan, dan umum tetap diberikan penuh.
* TPP: Tetap bisa menerima tambahan penghasilan maksimal satu bulan.
3. Simulasi Khusus PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, berlaku aturan proporsional:
* Rumus: (Jumlah bulan bekerja / 12) x Besaran penghasilan satu bulan.
* Jika baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, maka THR tidak diberikan.
Perbedaan THR vs Gaji Ketiga Belas
Secara komponen, keduanya identik karena Gaji ke-13 berlaku secara mutatis mutandis (perubahan yang diperlukan telah dilakukan) terhadap komponen THR.
Baca Juga:THS Terwujud di Kota Tasikmalaya: PNS Terima 50 Persen TPP, Cairnya Senin Bareng THR Guru dan PPPKSafari Ramadan di Kota Tasikmalaya Ajang “Belanja Aspirasi”, Viman-Diky Sambangi Masjid dan Ponpes
* Kondisi Khusus: Jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR tetap dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (rezza rizaldi)
