Begini Rincian Aturan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Bagi Pegawai Pemkot Tasikmalaya

aturan THR ASN Kota Tasikmalaya tahun 2026
Para pegawai Pemkot Tasikmalaya saat mengikuti Apel Pagi. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabar yang dinanti-nanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya tiba.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai, mengingat pencairan THR direncanakan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Siapa Saja yang Menerima?

Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Kabakaran Toko Kasur di Kota Tasikmalaya, Respon Cepat Lalukan PenangananLawan KDRT, Wanita PUI Kota Tasikmalaya Perkokoh Ketahanan Keluarga

Berdasarkan dokumen yang diterima Radar Tasikmalaya, penerima tunjangan ini tidak hanya menyasar PNS saja.

Sesuai Pasal 2, pihak yang berhak menerima antara lain:

* Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

* Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

* ASN (PNS, CPNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu).

* Pimpinan serta Pegawai Non-ASN pada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Namun, perlu dicatat bahwa THR tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh tempat penugasan tersebut.

Komponen dan Besaran Tunjangan

Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan komponen THR dan Gaji ke-13 kali ini cukup lengkap. Komponen tersebut meliputi:

* Gaji Pokok.

* Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan.

* Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.

* Tambahan Penghasilan (Tukin/TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Khusus untuk CPNS, besaran gaji pokok yang dibayarkan adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS, namun tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan umum secara penuh.

Sementara itu, bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN.

Jadwal Pencairan: Simpan Tanggalnya!

Dalam Pasal 5 disebutkan secara rinci mengenai waktu pembayaran:

* THR: Dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada kendala teknis, tetap dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Adapun besarannya didasarkan pada komponen penghasilan bulan Februari 2026.

Baca Juga:THS Terwujud di Kota Tasikmalaya: PNS Terima 50 Persen TPP, Cairnya Senin Bareng THR Guru dan PPPKSafari Ramadan di Kota Tasikmalaya Ajang “Belanja Aspirasi”, Viman-Diky Sambangi Masjid dan Ponpes

* Gaji Ketiga Belas: Direncanakan cair paling cepat pada Juni 2026, dengan besaran yang mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

0 Komentar