Karena itu, UPTD Parkir memberikan peringatan keras kepada seluruh jukir resmi di Kota Tasikmalaya agar mematuhi perjanjian yang telah ditandatangani.
“Untuk semua jukir yang sudah punya MoU dengan UPTD Parkir, diwajibkan setor sesuai target yang sudah ditandatangani. Kalau tidak sesuai, ya siap-siap dipanggil,” katanya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Dishub Kota Tasikmalaya tidak akan membiarkan praktik “parkir rasa milik pribadi” terus berlangsung di lapangan. Sebab, jika dibiarkan, yang tekor bukan hanya kas daerah—tapi juga kepercayaan publik pada pengelolaan parkir resmi. (rezza rizaldi)
