BANJAR, RADARTASIK.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E akan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus yang menyeretnya.
Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar Muhlison mengatakan penetapan sanksi kasus yang melibatkan oknum ASN Disnaker harus sesuai PP Nomor 94 tahun 2022 tentang Disiplin PNS.
“Dalam pasal 5 terdapat beberapa poin, salah satunya PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan,” ucapnya, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:Bandara Wiriadinata Mati Suri, Pemkot Tasik Cari Skema Hidupkan LagiDiajak Hidupkan Lagi Bandara Wiriadinata, Begini Respons Daerah Tetangga Kota Tasikmalaya
Selain itu, terdapat pula larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (masyarakat).
Dengan perbuatan yang dilakukan ASN itu, pihaknya meminta agar yang bersangkutan diberi sanksi berat, bukan ringan maupun sedang.
Hal tersebut dilakukan agar ada efek jera. “Harus diberi sanksi berat lah, kasian korbannya. Tidak hanya satu dua orang tapi banyak,” terangnya.
Lanjut dia, berdasarkan pasal 8 terdapat tingkat hukuman disiplin terdiri dari yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Pada jenis hukuman disiplin berat dimaksud ayat 1 huruf terdiri dari tiga poin, pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan ketiga, pemberhentian dengan tidak hormat sesuai permintaan sendiri sebagai PNS. (Anto Sugiarto)
