Dijelaskan Wakil Bupati soal Gaji PPPK PW, FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Akhirnya Legowo

FHGTK Kabupaten Tasikmalaya
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya silaturahmi dengan Wakil Bupati Tasikmalaya dan Ketua Komisi IV DPRD di Karangnunggal. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya bersilaturahmi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal, Selasa (10/3/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi.

Dalam forum silaturahmi itu, FHGTK mempertanyakan hasil rapat gabungan Komisi I dan IV DPRD terkait skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam rapat pada Senin (9/3/2026), disepakati bahwa pembayaran tunggakan gaji PPPK guru paruh waktu akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta insentif honorer yang telah dianggarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya dengan total sekitar Rp12,8 miliar.

Baca Juga:Bandara Wiriadinata Mati Suri, Pemkot Tasik Cari Skema Hidupkan LagiDiajak Hidupkan Lagi Bandara Wiriadinata, Begini Respons Daerah Tetangga Kota Tasikmalaya

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, mengatakan perwakilan guru paruh waktu dari Kadipaten, Ciawi, Taraju, Cipatujah dan Pancatengah, serta perwakilan kecamatan lainnya sengaja datang ke Karangnunggal untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi langsung kepada wakil bupati dan ketua Komisi IV DPRD.

Dari dialog tersebut para guru PPPK paruh waktu akhirnya mendapat penjelasan terkait nasib gaji mereka yang belum dibayarkan sejak Januari. Pemerintah daerah disebut berkomitmen untuk segera melunasi tunggakan gaji tersebut sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sudah mendapatkan penjelasan dari pak Wabup bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak PPPK paruh waktu ini,” kata Aris, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk membayar gaji tersebut bukan berasal dari alokasi khusus. Pemerintah daerah terpaksa melakukan pergeseran anggaran dari BTT dan insentif guru honorer di Disdikbud sehingga jumlahnya belum bisa maksimal.

“Katanya anggaran untuk tiga bulan gaji dan THR ini dari pergeseran dari anggaran lain BTT dan insentif honorer dinas pendidikan. Ya setidaknya pemerintah daerah sudah mempunyai komitmen,” ungkapnya.

Aris menambahkan, untuk sementara pembayaran akan dilakukan untuk tiga bulan terlebih dahulu. Selanjutnya pemerintah daerah akan berupaya agar gaji PPPK paruh waktu bisa dibayarkan secara rutin setiap bulan.

“Jadi sekarang dibayar untuk gaji tiga bulan, kedepannya pemerintah daerah akan memberikan gaji setiap bulannya,” jelas dia.

0 Komentar