Alhamdulillah! THR Pegawai Pemkot Tasikmalaya Mulai Cair Senin

THR pegawai Pemkot Tasikmalaya cair Senin
Ilustrasi THR pegawai Pemkot Tasikmalaya cair Senin. olah digital AI / Gemini
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya perlahan mulai menemukan titik terang.

Pemerintah kota memastikan proses administrasi sedang dikebut, meski kepastian pencairan masih bergantung pada rampungnya aturan turunan di daerah.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah yang baru diterima dari pusat.

Baca Juga:Arus Mudik ke Kota Tasikmalaya Diprediksi Tak Meledak SekaliNgabuburide Rodalink Ramaikan Kota Tasikmalaya, Gowes Pakai Baju Lebaran Jadi Tren

Menurutnya, dokumen dari Kementerian Dalam Negeri tersebut baru diterima pemerintah kota pada kemarin Selasa 10 Maret 2026, sehingga proses penyesuaian aturan di daerah masih berlangsung.

“Sekarang sedang diproses sesuai aturan pusat. Dasarnya nanti Perwal. THR berupa gaji dan tunjangan pasti dicairkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Tinggal menunggu proses administrasinya selesai,” ujar Viman kepada Radar, Rabu (11/3/2026).

Ia memastikan THR bagi pegawai Pemkot Tasikmalaya tetap akan dibayarkan. Hanya saja, pemerintah kota harus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan daerah.

“Insyaallah ada. Tinggal waktunya saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Tedi Setiadi mengungkapkan, draf Perwal saat ini sedang disusun dan akan mengikuti proses harmonisasi dengan pemerintah pusat pada Jumat mendatang.

Jika seluruh proses administrasi rampung, Wali Kota Tasikmalaya siap menandatangani aturan tersebut sebagai dasar pencairan.

“Mudah-mudahan hari Senin (16/3/2026) sudah mulai cair. Tapi tentu menunggu proses harmonisasi dan penandatanganan Perwal dulu,” tutur Tedi.

Ia menjelaskan, pemerintah kota memprioritaskan pembayaran THR untuk guru PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga:Perlu Nasihat Godfather!THR Pegawai Pemkot Tasikmalaya Perlu Solusi Konkret Agar Tak Jadi THS

Langkah itu diambil karena kelompok tersebut tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), berbeda dengan ASN.

“Yang diprioritaskan guru PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. ASN kemungkinan menyusul karena mereka masih menerima TPP,” tambahnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR ASN dan PPPK di Kota Tasikmalaya diperkirakan lebih dari Rp17 miliar.

Dengan rincian guru PNS sekitar Rp9,2 miliar, guru PPPK sekitar Rp4,7 miliar, PPPK di setiap dinas-dinas Rp0,8 miliar, dan PPPK Paruh Waktu sekitar Rp 2,3 miliar.

0 Komentar