Administrasi Prematur, Satu Pegawai Sampai Dua Kali Diberhentikan Sebagai ASN di Pemkot Tasikmalaya

SK pemberhentian ASN, wali koya tasikmalaya
Tanda tangan wali kota pada dua SK pemberhentian dengan tanggal, bulan dan tahun berbeda untuk ASN yang sama.
0 Komentar

Maka dari itu rekomendasi dari BKN akhirnya keluar setelah SK pemberhentian yang ditandatangani keluar. Herdiana juga mengakui bahwa SK tersebut memang menjadi janggal dan prematur, karena semestinya SK pemberhentian itu dikeluarkan setelah ada rekomendasi BKN. “Memang jadinya janggal, makanya kita minta arahan ke BKN,” ujarnya.

Berdasarkan arahan dari BKN, kata Herdiana, pihaknya perlu mengeluarkan SK pemberhentian lagi. SK baru pun sudah dibuat dan diserahkan kepada N. “Kami undang yang bersangkutan (N) untuk mengambil ke kantor, tapi karena tidak datang juga kami akhirnya kirim ke alamat rumahnya,” katanya.

SK pemberhentian kedua ini ditandatangani pada 12 Februari 2026. Bukan dokumen perbaikan atau revisi, namun betul-betul SK baru seakan tidak ada kaitannya dengan SK yang dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga:Memimpin Itu Mendengar!PKL Diusir di Masjid Agung , Diundang di HZ Mustofa: Dua Kebijakan di Satu Kota!

Cerita dari N, dia mengaku bahwa awalnya dia absen ngantor karena sakit, hal itu dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter. Namun muncul isu yang membuatnya tidak nyaman, di mana dia akan dipecat. Hal itu membuatnya drop sehingga dia memilih untuk tidak ngantor.(rga)

0 Komentar