TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID—Pemerintah Kota Tasikmalaya belum lama ini memberhentikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas. Menariknya, pemkot sampai harus dua kali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang secara administrasi cukup janggal dan membingungkan.
Pegawai tersebut merupakan perempuan berinisial N (49) yang sebelumnya sudah menjalani sidang etik karena tidak melakukan pelanggaran disiplin. Kasusnya, dia tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan pada tahun 2025 lalu.
Dalam proses pemberhentiannya, N menerima SK pemberhentian sebanyak 2 kali, yakni pada 6 November 2025 dan 12 Februari 2026. Hal ini karena ada administrasi prematur atau janggal yang memicu tanda tanya serta berbagai asumsi dari N.
Baca Juga:Memimpin Itu Mendengar!PKL Diusir di Masjid Agung , Diundang di HZ Mustofa: Dua Kebijakan di Satu Kota!
Kejanggalan administrasi ini berawal saat SK pemberitahuan pertama dikeluarkan, ditandatangani Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi pada 6 November 2025. pada SK tersebut, salah satu dasar pemberhentiannya adalah rekomendasi dari BKN yang baru keluar pada 7 November 2025 atau sehari setelahnya.
Soal pemberhentian, N tidak mengelak atas tindakan indisiplinernya dan menerima konsekuensi tersebut. Hanya saja, pemberhentian untuknya terkesan terburu-buru sehingga mengakibatkan administrasi yang janggal. “Seperti ada yang ingin saya cepat-cepat diberhentikan, sampai-sampai administrasinya janggal,” tuturnya.
Menurutnya SK pemberhentian tersebut terkesan dipaksakan bahkan dibuat secara terburu-buru. Celakanya lagi, itu merupakan dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah. “Kan kelihatan asal-asalan, masa SK keluar sebelum rekomendasi BKN,” terangnya.
Dia pun sudah mempertanyakan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun dia sebatas mendapat respons bahwa itu akan diperbaiki.
Ditanya soal gaji, N mengaku hanya menerima haknya sebagai pegawai sampai bulan Juli 2025 saja. Dia pun bingung karena pemberian gajinya tidak menyesuaikan dengan SK pemberhentian. “Yang saya tahu gaji itu harusnya dibayar sampai tanggal SK, hanya saja tidak dengan tunjangannya,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Herdiana mengatakan bahwa masalah itu karena dampak dari kebijakan atau sistem baru yang diberlakukan oleh BKN. “Waktu mengajukan rekomendasi ke BKN itu, di sistem harus ada nomornya (SK),” ujarnya, Senin (9/3/2026).
