BANJAR, RADARTASIK.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar yang diduga terlibat berbagai kasus akan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026.
Sidang akan menentukan apakah yang bersangkutan diberi sanksi ringan, sedang atau berat.
Ketua tim pemeriksa kota H Andi Bastian mengatakan, penanganan kasus oknum ASN Disnaker masih dalam proses.
Baca Juga:Diajak Hidupkan Lagi Bandara Wiriadinata, Begini Respons Daerah Tetangga Kota TasikmalayaMUI Kota Tasikmalaya Kritik Sistem Tukar Uang Lebaran, Begini Katanya
“Masih berproses (penanganan terhadap oknum ASN Disnaker), tanggal 12 Maret 2026 keputusannya,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Pihaknya tidak memberikan gambaran sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN Disnaker berinisial E tersebut. Antara sanksi ringan, sedang ataupun berat.
Terpisah, aktivis Kota Banjar Budiman menilai apa yang dilakukan oknum ASN tersebut jelas mencoreng lembaga dan pemerintahan. Sebab sudah menyalahgunakan wewenang.
“Instansi pemerintah melekat dalam dirinya sebagai ASN, maka setiap tindakan yang dilakukan jelas membawa nama Pemkot Banjar,” tegasnya.
Maka, kata dia, sanksi yang diberikan harus sesuai perbuatan yang dilakukannya. Pihaknya mendorong agar diberi sanksi berat supaya ada efek jera.
Meski dalam pemberian sanksinya menunggu hasil keputusan sidang nanti, akan tetapi tim juga harus mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak. (Anto Sugiarto)
