MUI Kota Tasikmalaya Kritik Sistem Tukar Uang Lebaran, Begini Katanya

KH Aminudin Bustomi soal tukar uang
KH Aminudin, Ketua MUI Kota Tasikmalaya
0 Komentar

Sebelumnya diberitakan, fenomena jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran di Kota Tasikmalaya ramai di media sosial dan mulai mendapat perhatian aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan praktik penukaran uang pada dasarnya tidak melanggar hukum selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Boleh-boleh saja selama tidak melawan aturan. Tapi masyarakat harus memperhatikan beberapa hal. Takutnya itu uang palsu,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga:Serap Aspirasi Warga Pagerageung, Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa CipacingGelar Rapat Konsolidasi, PDIP Kota Tasikmalaya Minta Kader Makin Solid

Ia mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya terjadi peningkatan peredaran uang tunai di masyarakat. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Karena itu masyarakat diminta lebih selektif ketika menukarkan uang pecahan baru, terutama jika transaksi dilakukan melalui media sosial atau jasa informal.

“Gunakan jurus 3D: dilihat, diraba, dan diterawang. Itu cara sederhana memastikan keaslian uang,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan kuota penukaran uang melalui aplikasi resmi otoritas moneter. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh penyedia jasa penukaran uang di media sosial dengan biaya tambahan yang tidak kecil.

Fenomena ini menghadirkan ironi tersendiri di Kota Tasikmalaya. Ketika layanan penukaran uang didorong semakin digital, sebagian warga justru harus berburu slot aplikasi yang tak selalu ramah bagi semua kalangan.

Dan saat slot digital terasa langka, “lapak” penukaran uang di media sosial justru tumbuh subur—dengan tarif jasa yang kadang naik lebih cepat daripada nilai pecahan uang yang ditawarkan. (Rezza Rizaldi)

0 Komentar