Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom SPdI MM. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons aspirasi terkait kejelasan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom, usai rapat bersama Sekretaris Daerah dan jajaran pemerintah daerah, Senin 9 Maret 2026.

Karom menjelaskan, rapat tersebut membahas skema penganggaran untuk memastikan adanya kepastian pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:SSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak YatimSekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 Pejabat

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyusun formulasi skema yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Pertama atas nama Komisi I menyampaikan apresiasi kepada pemda yang sudah merespons cepat beberapa usulan dari PPPK PW di dinas pendidikan, hari ini (kemarin) kita rapat bersama sekda dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Salah satu, kata dia, poinnya adalah membuat skema tentang kejelasan untuk gaji PPPK PW dan sudah terformulasikan dan akan diberikan secepatnya sesuai dengan kemampuan anggaran. “Rencana kapan dicairkanya diupayakan sebelum lebaran,” sambungnya.

Ia menyebutkan, besaran gaji yang disiapkan berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kepastian pembayaran.

“Mulai dari Rp300–500 per bulan. Itu bentuk kepedulian dari pemda, karena PPPK PW ini terskemakan dari barang dan jasa skema alokasi anggarannya untuk SKPD di luar Dinas Pendidikan,” katanya.

Karom menambahkan, sebelumnya gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, adanya perubahan regulasi membuat dana BOS tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Akibat perubahan aturan tersebut, muncul polemik karena dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) telah lebih dulu ditetapkan sehingga belum mengakomodasi kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah kini melakukan pergeseran anggaran atau memanfaatkan pos anggaran lain yang memungkinkan.

Ia menyebutkan total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar, menyesuaikan dengan jumlah tenaga yang harus dibayarkan. Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan skema penganggaran agar pembayaran dapat segera direalisasikan. (yfi)

0 Komentar