Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Naik, Restrukturisasi Dinas di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

kasus kekerasan perempuan dan anak Kota Tasikmalaya 2026
Ketua Fatayat NU Kota Tasikmalaya, Nunun Nuraeni MPd, saat diwawancara selepas acara, Sabtu (7/3/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Peringatan International Women’s Day (IWD) 2026 menjadi momen refleksi bagi berbagai pihak di Kota Tasikmalaya.

Di saat laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus muncul, wacana restrukturisasi organisasi perangkat daerah justru memantik pertanyaan: apakah layanan perlindungan korban akan semakin kuat atau malah makin berbelit?

Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tasikmalaya mencatat, sepanjang Januari hingga Februari 2026 terdapat 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rinciannya, 10 kasus menimpa anak dan 14 kasus terhadap perempuan dewasa.

Baca Juga:ASN Tasikmalaya Menunggu Keputusan Wali Kotanya!SIMLIM

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menjelaskan dari 10 kasus yang menimpa anak, delapan korban merupakan anak laki-laki dan dua korban anak perempuan.

Sementara itu, kasus yang menimpa perempuan dewasa didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta tindak asusila.

Di tengah kebutuhan layanan yang tidak pernah benar-benar sepi—bahkan cenderung meningkat—Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini tengah memproses perubahan struktur kelembagaan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (Perda SOTK).

Wacana tersebut mengemuka dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sektoral 2026.

Dalam rancangan tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya menjadi salah satu instansi yang akan mengalami penataan ulang, bersamaan dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Skema yang beredar menyebutkan, fungsi keluarga berencana akan dilebur ke Dinas Kesehatan menjadi satu bidang pengendalian penduduk dan KB.

Sementara bidang lainnya, termasuk unit pelaksana teknis daerah, direncanakan ditempatkan di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.

Ketua PC Fatayat NU Kota Tasikmalaya, Nunun Nuraeni, menilai penyesuaian struktur organisasi pemerintah daerah merupakan hal yang lumrah dalam dinamika tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:Jalur Selatan Tasikmalaya Jadi Fokus Pengamanan Mudik LebaranKisah Riswan, Kuli Pasir yang Menggetarkan Hati Kapolres Andi: Diajak Jalan-jalan hingga Bukber

Namun ia mengingatkan, dari sudut pandang pelayanan publik, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak yang selama ini dibangun secara terpadu.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak merupakan layanan multisektor yang melibatkan berbagai aspek sekaligus, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikososial, bantuan hukum, hingga rehabilitasi sosial.

0 Komentar