TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemkab segera membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Pembayaran tersebut diminta segera direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, mengatakan pihaknya sejak awal telah mengingatkan pemerintah daerah terkait potensi persoalan yang muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa mencantumkan besaran gaji atau honor yang akan diterima.
Menurutnya, ketika kebijakan tersebut dikeluarkan oleh bupati, Komisi I telah menyampaikan peringatan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya agar persoalan tersebut segera diperjelas.
Baca Juga:Dua Gaya, Dua Pintu (Episode 2): Terbuka di Atas, Tertutup di Bawah!Tujuh Belas Tahun Mengetuk Pintu, Tahun Ini Mayasari Peduli Salurkan 12.943 Paket Sembako
Pasalnya, jika tidak diatur sejak awal, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga pendidik yang telah diangkat.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan BKPSDM bahwa penerbitan SK PPPK paruh waktu tanpa mencantumkan besaran gaji berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Dan saat ini terbukti, para PPPK tenaga kependidikan paruh waktu justru berada dalam kondisi yang tidak jelas terkait hak mereka,” ujar Asep.
Ia menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait pemenuhan hak para guru dan tenaga kependidikan yang telah menjalankan tugasnya.
Asep menegaskan, para PPPK paruh waktu tetap memiliki hak untuk menerima penghasilan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunda pembayaran gaji mereka, terlebih saat ini masyarakat tengah bersiap menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
“Kami meminta Bupati Tasikmalaya untuk segera membayarkan hak para guru PPPK paruh waktu tersebut. Jangan sampai hak mereka tertahan, apalagi menjelang Lebaran. Ini sangat penting bagi mereka dan keluarganya,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga meminta agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu untuk periode Januari hingga Maret segera direalisasikan sebelum Idul Fitri.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah daerah terhadap para tenaga pendidik yang telah berjuang mencerdaskan generasi di Kabupaten Tasikmalaya.
