Ulama Turun ke Pengadilan, Dukung Polisi Berantas Miras di Kota Tasikmalaya

Ulama dukung Polres Tasikmalaya Kota berantas miras
Para ulama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya saat turun ke Pengadilan, Kamis (5/3/2026). Taufiq Zidane / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Sejumlah ulama, kiai, pimpinan pondok pesantren, hingga pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Kamis (5/3/2026).

Kehadiran mereka bukan sekadar menjadi penonton sidang, tetapi sebagai bentuk dukungan moral terhadap langkah Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran minuman keras.

Tokoh Ulama Tasikmalaya, KH Yan Yan Albayani, menegaskan bahwa para ulama dan komponen umat Islam di Kota Tasikmalaya berdiri di belakang aparat kepolisian dalam upaya menekan peredaran miras di wilayah yang dikenal sebagai kota santri itu.

Baca Juga:BI Tasikmalaya Bungkam Soal Sulitnya Daftar Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi, Calo Digital Ramai di MedsosJNE Dorong Kreativitas Lewat Content Competition 2026 dan Program Bergema

“Kami para ulama, para kiai, pimpinan pondok pesantren, pimpinan majelis taklim, dan ormas Islam di Tasikmalaya hadir di Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mengikuti jalannya sidang praperadilan yang diajukan pihak bandar miras kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan tersebut merupakan sikap tegas ulama terhadap segala bentuk peredaran minuman keras yang dinilai merusak moral masyarakat.

“Kami mendukung setiap langkah Polres Kota Tasikmalaya dalam pemberantasan minuman keras. Bandar miras jangan coba-coba di Tasikmalaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, para ulama bersama ormas Islam siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada ruang bagi peredaran miras di Kota Tasikmalaya.

“Tidak boleh ada satu jengkal tanah pun di kota santri ini menjadi tempat peredaran minuman haram tersebut,” katanya disambut seruan takbir dari sejumlah ulama yang hadir.

Sidang praperadilan itu sendiri diajukan oleh pihak yang diduga sebagai bandar miras terkait proses penyitaan yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota terhadap 1.404 botol minuman keras.

Barang tersebut sebelumnya ditemukan warga dalam sebuah mobil box yang berhenti mencurigakan di kawasan Jalan Baru Cisinga, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2026, Pertamina Siapkan Motoris BBM di Jalur Gentong Tasikmalaya hingga PangandaranAksi Kamisan di Kota Tasikmalaya Soroti Impunitas dan Ketimpangan Sosial, Keadilan Jangan Hanya Jadi Slogan

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pengecekan dan menemukan 99 dus berisi total 1.404 botol minuman keras berbagai merek di dalam kendaraan tersebut.

Barang bukti bersama kendaraan kemudian diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun dalam perkembangannya, pihak yang mengajukan gugatan praperadilan mencabut permohonan tersebut saat sidang berlangsung di PN Tasikmalaya.

0 Komentar