Tak Cuma Gelapkan Santunan Kematian, Oknum ASN Disnaker Kota Banjar Juga Disebut Tipu Calon Naker

oknum ASN Disnaker Banjar penipuan TKI
gambar ilustrasi: Chat GPT
0 Komentar

Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Banjar segera mengambil langkah tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Jika menurut PP 94 tabun 2021 tentang pegawai negeri sipil, oknum ASN pelaku kejahatan sudah melanggar pasal berlapis di semua kategori jenis pelanggaran,” jelasnya.

Ia juga menyebut pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut diduga telah berulang kali terjadi dan menimbulkan banyak korban di masyarakat dengan kerugian yang cukup besar.

Baca Juga:Tujuh Belas Tahun Mengetuk Pintu, Tahun Ini Mayasari Peduli Salurkan 12.943 Paket SembakoObrolan Dua Orang Penting Gerindra!

Muhlison kembali meminta wali kota dan jajaran pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut serta memberikan sanksi tegas agar praktik buruk di lingkungan birokrasi tidak terus berlanjut.

“Kepala daerah harus profesional dan proporsional. Kalau hanya sanksi ringan, artinya kempimpinan Sudarsono dan Supriana menganggap praktik kotor di lingkup birokrasi merupakan hal yang lumrah,” pungkasnya.

Sorotan juga datang dari Ketua Gibas Resort Kota Banjar, Gintara Ginting. Ia menilai apabila keputusan terhadap oknum ASN tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya, maka keputusan tersebut dinilai lemah terhadap keadilan.

“Kami siap turun ke jalan, dengan gelombang masa yang lebih banyak. Pergerakan kami, bukan hanya audiens tapi unjuk rasa,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar