Awalnya para korban dijanjikan akan diberangkatkan pada Juni 2025, namun rencana tersebut tidak terealisasi. Janji keberangkatan kembali disampaikan pada Juli 2025 dan Desember 2025, namun hingga kini tidak ada realisasi.
Agus mengatakan para korban hanya berharap uang mereka bisa dikembalikan karena hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai keberangkatan kerja yang dijanjikan.
“Tapi E menjanjikan kembali jika pada bulan Juni atau Juli tahun 2026 ini, pasti ada pemberangkatan,” katanya.
Baca Juga:Tujuh Belas Tahun Mengetuk Pintu, Tahun Ini Mayasari Peduli Salurkan 12.943 Paket SembakoObrolan Dua Orang Penting Gerindra!
Namun menurut informasi yang ia peroleh dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), tidak ada pemberangkatan pekerja migran untuk program tersebut pada 2025 maupun 2026.
Ia pun meminta oknum ASN tersebut memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang para korban, mengingat jumlah korban cukup banyak.
Sementara itu, mertua Agus Setiawan, Anang, mengaku geram dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
“Pegawai seperti ini jangan dibiarkan, harus ada sanksi berat minimal ada efek jera karena menipu orang. Salah satunya menantu saya,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui menantunya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum ASN Disnaker Kota Banjar berinisial E dalam waktu dekat ini.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Banjar segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan penipuan yang diduga dilakukan telah merugikan banyak masyarakat dan tidak mencerminkan perilaku seorang pegawai pemerintah.
Menyikapi hal itu, Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison, mengingatkan agar kepala daerah tidak memberikan perlindungan terhadap oknum tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan sudah tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga:Kapolres Hariwang!Pertamina Turunkan Satgas RAFI Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
“Jika sanksinya ringan yang diberikan kepada oknum pelaku kejahatan tersebut, itu merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan sehingga tidak bisa ditolerir,” ucapnya.
Menurut Muhlison, sanksi yang diberikan oleh Kepala Disnaker dinilai masih terlalu ringan. Padahal perbuatan yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan kejahatan yang semestinya mendapat sanksi berat.
Ia menegaskan ASN yang terlibat dalam tindakan kriminal seharusnya tidak hanya mendapat sanksi ringan, melainkan sanksi berat bahkan pemecatan karena dinilai telah mencoreng nama baik Kota Banjar.
