SOP MBG Harus Dievaluasi, Pemkab Tasikmalaya Ingatkan Suplier Harus Penuhi Standar BPOM

SPPG ditutup di Tasikmalaya
SPPG Cipancur Sirnasari di Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat terkena penutupan sementara sejak pekan lalu. Antara lain SPPG Cipancur Sirnasari di Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Yaitu SPPG Bandung Soreang Cingcin 2, SPPG Bandung Soreang Pagaden Kamarung 1, SPPG Garut Cibatu Padasuka, SPPG Subang Kalijati Timur 2, SPPG Subang Pagaden Kamarung 1, serta SPPG Garut Cibatu Padasuka 2.

Sedangkan secara nasional, jumlah SPPG yang terkena suspens mencapai 43 unit. Terdiri dari dua SPPG di Banten, satu di Jakarta, tujuh di Jawa Barat, tiga di Jawa Tengah, 17 di Jawa Timur, dua di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Timur dan dua di Kalimantan Tengah.

“Prinsipnya (penutupan sementara itu, red) bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi,” tutur kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga:Transfer Pejabat Pemkab Tasik Tahun Ini: Pintu yang Sulit Diketuk (part 3-habis)Sentra Ikan, Telur, dan Hortikultura Disiapkan untuk MBG Kota Tasikmalaya agar Ekonomi Warga Ikut Kenyang

Khusus SPPG Cipancur Sirnasari di Kabupaten Tasikmalaya, penyebab utamanya adalah temuan roti abon berjamur pada menu makanan kering bulan Ramadan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat peringatan pertama atau SP-1. Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sariwangi itu dilarang beroperasi selama tujuh hari, sebelum nanti dilakukan evaluasi kembali.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh menyampaikan, perlunya evaluasi menyeluruh untuk memastikan dapur MBG benar-benar menjalankan ketentuan yang berlaku. Baik dari sisi regulasi maupun standar gizi.

“Jadi apakah dapur-dapur MBG di kita ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada atau tidak, ini harus dipastikan. Termasuk ketaatan dan kepatuhan SPPG ini harus saklek tidak bisa ditawar lagi kedepannya,” dorong Asep.

Ia menegaskan, jika ada SPPG yang tidak menjalankan SOP, maka tidak seharusnya diberikan kesempatan kembali karena menyangkut profesionalitas dan kualitas gizi yang diterima anak-anak.

“Kalau ada pembiaran dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap perilaku kebiasaan operasional mengangkut kualitas menu MBG ini, yang jadi korban nanti tetap masyarakat,” kata Asep.

Menurutnya, langkah BGN yang memberikan sanksi hingga suspensi terhadap SPPG yang melanggar merupakan tindakan yang tepat sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

0 Komentar