Itu dilakukan apabila amar putusan Pengadilan secara terang dan jelas memerintahkan/mewajibkan para saksi-saksi (anggota dewan) untuk segera mengembalikan. (Anto Surgiarto)
Tolak Disebut Korupsi Berjamaah, Para Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Penuhi Panggilan Kejari
