BANJAR, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Banjar periode 2009-2018 Soedrajat Argadireja memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Selasa (3/3/2026).
Dia dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
“Di ruang tunggu saya bertemu dengan Rosidin, rekan sewaktu di DPRD Kota Banjar, sama memenuhi undangan dari Kejari untuk kasus yang sama,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:Sentra Ikan, Telur, dan Hortikultura Disiapkan untuk MBG Kota Tasikmalaya agar Ekonomi Warga Ikut KenyangLPS Lantik Pejabat Baru, Perkuat Kesiapan Penjaminan Polis 2027
Soedrajat Argadireja biasa disapa Ajat Doglo menyampaikan ke penyidik cenderung menguatkan keterangan pada BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya. Terdapat beberapa penambahan informasi dari kesaksian, pada persidangan jilid 1 (terdakwa DRK dan R) di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
“Poin-poin yang disampaikan, kami menolak istilah korupsi berjamaah. Dimana permasalahan yang terjadi pada periode 2017-2018, kami merasa terjebak/dijebak oleh kelalaian ataupun diduga kesengajaan pihak eksekutif,” jelasnya.
Dia menyebut wali kota yang saat itu tidak segera mengganti Perwal nomor 5a tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
Perwal tersebut bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 18 tahun 2017, dimana seminggu setelah Perwal nomor 5a tahun 2017 tersebut terbit.
Pada waktu itu, DPRD telah proaktif menyikapi turunnya PP tersebut pada Agustus tahun 2017 dengan menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2017. Di dalamnya jelas-jelas secara eksplisit, mengamanatkan agar wali kota segera menerbitkan Perwal yang disesuaikan dengan Perundang-undangan atau PP yang baru tersebut.
“Kami mempertanyakan kenapa pihak eksekutif ketika menerbitkan Perwal baru hanya memuat perihal tunjangan transportasi saja,” tegasnya. Sementara, dikatakan dia, kaitan dengan tunjangan perumahan tidak dibahas dalam Perwal tersebut.
Pihaknya mempertanyakan apakah hal itu karena lupa, lalai, atau memang sengaja untuk “menjebak” anggota DPRD Kota Banjar waktu itu.
Baca Juga:KPK Sasar Auditor BPK, Dua Dirjen PU Kompak MundurTransfer Pejabat Pemkab Tasik Tahun Ini: Gaung Kadis Impor yang Belum Terdengar (part2)
“Kami mendorong dituntaskan penyelesaian kasus ini, sampai ke aktor intelektual di balik pembuatan Perwal tersebut,” tegasnya.
Kata dia, sesuai fakta di persidangan jilid 1, disaksikan langsung bahwa saksi-saksi saat itu baik dari eksekutif maupun legislatif menyampaikan yang bertanggung jawab.
“Kami dengan rekan-rekan lainnya sebagai warga negara yang patuh akan mengembalikan kelebihan pembayaran yang sudah kami terima terkait biaya listrik, air minum, telepon dan internet,” terangnya.
