Pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa KIR gratis. Pembiayaan itu sudah termasuk dari 10 persen pajak kendaraan bermotor.
“Jadi pemilik kendaraan tidak harus membayar lagi, karena sudah dialokasikan dari pajak tersebut,” jelasnya.
Meski tidak dipungut biaya, jumlah kendaraan yang belum menjalani uji berkala tetap tinggi. Selain faktor kesadaran, kendala jarak menjadi persoalan tersendiri, terutama bagi pemilik kendaraan dari wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Selain waktu, mereka juga mempertimbangkan biaya tambahan seperti bahan bakar dan kebutuhan selama perjalanan,” ungkapnya.
Secara regulasi, pelaksanaan uji keliling atau sistem jemput bola sebenarnya dimungkinkan. Namun, keterbatasan sarana dan prasarana menjadi hambatan utama.
Menurutnya, uji keliling harus menggunakan alat uji yang lengkap dan memenuhi standar. Saat ini, pihaknya belum memiliki perangkat tersebut.
“Pengujian tanpa alat uji yang standar tentu berisiko pada pertanggungjawaban keselamatan,” tegasnya.
Sebagai langkah penegasan, Dishubkominfo telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji berkala, dengan penekanan pada aspek keselamatan.
Menurutnya, yang diutamakan dari pengujian itu faktor keselamatan. Kalau belum diuji, maka tidak tahu apakah kendaraan itu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau tidak.
Ia kembali mengingatkan bahwa uji KIR wajib dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
“Kesadaran pemilik kendaraan perlu ditingkatkan, demi menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan. Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih,” tandasnya. (Obi)
