TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepatuhan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Tasikmalaya masih rendah. Dari total 7.200 kendaraan wajib uji, baru sekitar 3.500 kendaraan yang menjalani uji berkala (KIR). Artinya, hampir separuh kendaraan yang seharusnya menjalani pengujian laik jalan belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Tata Kostaman, menyebut kendaraan jenis dump truck menjadi yang paling banyak tidak melakukan uji berkala. Kondisi ini berkaitan dengan maraknya pelanggaran dimensi karoseri.
“Kendaraan dump truck itu tinggi maksimal harus 70 cm sesuai ketentuan karoseri. Namun banyak yang melebihi, sehingga masuk kategori over dimension yang berpotensi menyebabkan overload,” ujarnya kepada Radar, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Pelanggaran dimensi tersebut berdampak langsung pada potensi muatan berlebih (overload) yang membahayakan keselamatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan. Untuk menekan pelanggaran, UPTD melakukan langkah teknis di lapangan, seperti memberi tanda batas angkut menggunakan pilox dan melakukan pembolongan pada karoseri agar kapasitas muatan sesuai standar.
Kalau tidak dilaksanakan kembali sesuai ketentuan, maka tidak akan melaksanakan pengujian dikarenakan sudah melebihi dari over dimension yang akan mengakibatkan overload.
Tata menilai rendahnya kepatuhan uji KIR tidak hanya disebabkan persoalan teknis, tetapi juga faktor kesadaran pemilik dan pengusaha angkutan.
Mereka berpikir sudah bisa mengantisipasi KIR. Padahal KIR itu pemeriksaan persyaratan teknis, dari mulai susunan, karoseri, penggandengan, pemuatan, sampai jenis ban dan daya angkutnya.
Ia menegaskan, uji KIR bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan pemeriksaan teknis berbasis standar dan alat ukur resmi untuk memastikan kendaraan benar-benar laik jalan.
“Dinyatakan laik jalan itu harus dengan standarisasi yang terukur dengan alat uji. Bahkan saya sudah survei ke dealer-dealer, mereka tidak memiliki peralatan uji yang menyatakan laik jalan. Jadi tidak bisa sembarangan,” katanya.
Terkait regulasi, Tata menjelaskan bahwa pengujian KIR saat ini tidak lagi dipungut retribusi. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa biaya pengujian telah terintegrasi dalam pajak kendaraan bermotor.
