“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upa,“ katanya.
Untuk mengantisipasi potensi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnaker Ciamis membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan sebagai layanan pengaduan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.
“Kita sudah ada Posko Satgas Ketenagakerjaan pengaduan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id. Bisa mulai mengadunya pada 13 Maret 2026,“ujarnya. (riz)
