CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis tengah menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pekerja/buruh. Penyusunan SE tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pembayaran THR menjelang Idulfitri.
Kebijakan itu mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan dan BHR 2026 bagi pekerja atau buruh, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE dan mengumumkan aturan THR dan BHR 2026. Regulasi tersebut akan diikuti SE Gubernur Jawa Barat dan SE Bupati Ciamis.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Kebijakan THR dan BHR telah ada SE Menaker dan SE Gubernur Jawa Barat yang saat ini masih on process. Sedang untuk SE Bupati Ciamis sedang dibuatkan sambil menunggu keluarnya SE Gubernur terlebih dahulu,“katanya kepada radar, Rabu (4/3/2026).
“Akan tetapi SE tersebut inti isinya sama bahwa untuk pembayaran dilakukan perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri,“tambahnya.
Ia menegaskan, pemberian THR keagamaan dan BHR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Perusahaan juga diimbau membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
“Oleh karena setelah SE Bupati Ciamis selesai nantinya kita komunikasikan ke APINDO dan KSPSI, supaya bisa dijalankan pemberian THR. Sehingga THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebab bisa terkena sanksi,“ ujarnya.
Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sebanyak 6.655 pekerja di Kabupaten Ciamis terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Mengacu pada SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
