TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penataan tata ruang wilayah di Kabupaten Tasikmalaya dinilai belum merata. Hingga saat ini, pemerintah daerah baru menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kawasan saja, yakni Singaparna dan Manonjaya.
Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam pengendalian pembangunan, perizinan usaha, hingga investasi daerah.
Anggota DPRD Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi mengatakan, RDTR berfungsi sebagai pedoman teknis pemanfaatan ruang secara rinci, mulai dari zonasi permukiman, perdagangan, pertanian, fasilitas umum, hingga kawasan lindung.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Tanpa RDTR, proses perencanaan pembangunan dinilai kurang terarah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan lahan,” kata dia kepada Radar, Rabu 3 Maret 2026.
Bila saat ini RDTR itu baru ada di Singaparna sebagai ibu kota kabupaten menjadi prioritas penyusunan RDTR, karena memiliki aktivitas pemerintahan, perdagangan, dan jasa yang paling padat.
Sementara Manonjaya dipilih karena berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru serta memiliki potensi wisata religi dan perdagangan yang cukup tinggi.
“Tentu pembanguanan di wilayah atau kecamatan lainnya akan tertinggal, kalaupan ada pembanguanan tidak adakn tertata,” kata dia.
Namun, masih banyak wilayah lain di Tasikmalaya yang belum memiliki dokumen serupa. Kondisi ini membuat sejumlah rencana investasi dan pembangunan infrastruktur berjalan lebih lambat, lantaran proses perizinan harus melalui kajian tambahan.
Sejumlah kalangan menilai keterbatasan RDTR menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Mereka mendorong agar penyusunan dokumen tata ruang dipercepat, terutama di kecamatan dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi, agar pembangunan lebih terarah dan tidak memicu konflik lahan.
Pemkab sendiri disebut tengah mempersiapkan tahapan penyusunan RDTR untuk beberapa wilayah lain secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran dan kajian teknis.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Dengan perluasan RDTR, diharapkan kepastian hukum tata ruang meningkat sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas bagi Kabupaten Tasikmalaya. (ujg)
